aku

aku

Sabtu, 09 Maret 2013

Arus Keuangan Dunia/Financial World Flow



Bank sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebelum ada lembaga keuangan yang menyalurkan dananya kepada nasabah atau peminjam, maka sistem peminjaman berdasarkan Double Coincidence, yaitu berdasarkan sistem kepercayaan (trust) atau saling kenal dan juga tersedianya dana. Dengan adanya kedua komponen ini, Bank dapat menjadi wadah yang tepat sebagai penyalur dana baik bagi yang ingin menginvestasikan atau meminjam dana. Dalam hal untuk mencegah sesuatu yang tidak diharapkan maka bank mempunya sistem yang disebut dengan transfer of risk yaitu suatu mekanisme pengendalian risiko antara peminjam dan lembaga keuangan.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Banyak produk perbankan (interest spread) yang ditawarkan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat ini, dan memberikan banyak alternatif bagi para nasabahnya, seperti : tabungan, giro, deposito, bahkan kredit yang diberikan kepada peminjam uang di bank. Sebagai balas jasa dari pihak bank biasanya akan memberikan bunga dan hadiah sebagai rangsangan kepada para masyarakat agar mau menjadi nasabah bank.
Dalam menjalankan usahanya, Bank menginkan untuk mendapatkan laba. Oleh sebab itu, keuntungan atau profit bank akan diperoleh dengan rumus sebagai berikut :
Profit bank (n) = I2 – I1
Dimana:
1.      n adalah profit (keuntungan yang diperoleh oleh bank)
2.      I2 adalah bunga yang diperoleh dari hasil peminjam dana di bank
3.      I1 adalah bunga yang diberikan oleh pihak bank bagi penabung
Dalam menjalankan usahanya pun, bank akan selalu berhubungan dengan Pasar Modal (I3) karena di Pasar Modal inilah semua saham akan dijual. Dalam menjalankan sistemnya Pasar modal mempunyai sistem yaitu bunga yang diberikan di Pasar Modal lebih besar daripada bunga yang diberikan kepada penabung (I3 > I1) dan bunga yang diberikan di Pasar Modal lebih kecil dibandingkan bunga yang diberikan oleh Bank (I3 < I2). Selain itu, di pasar modal juga menyediakan obligasi (diskonto), yaitu bunga dibayar di muka dan juga stock deviden. Bagi para penabung, mereka akan dapat menambah kekayaan mereka dengan bergabung di pasar modal tersebut, baik dengan mendapatkan obligasi maupun dengan stock deviden. Adapun untuk mencari stock deviden yaitu dengan cara :
Stock deviden = profit bank – laba yang ditahan
Bagi si penabung, selain dengan mendapatkan obligasi dan stock deviden di pasar modal, dapat pula dengan membeli saham yang terdapat di Pasar Modal. Misalnya, hari ini tanggal 9 Maret 2013, pukul 11.00 WIB, si penabung membeli saham perusahaan X di Pasar Modal dengan harga Rp20.000,-/lot. Kemudian, dihari yang sama pada pukul 14.00 WIB harga saham perusahaan X tersebut telah naik menjadi Rp10.000,-/lot. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh si penabung dalam membeli saham di Pasar Modal adalah sebesar Rp10.000,-/lot. Keuntungan ini dalam dunia pasar modal disebut dengan capital gain atau bias didefinisikan secara lebih rinci adalah keuntungan atas saham yang dibeli atau selisih harga saham yang diperjualbeikan untuk jangka waktu yang cepat.
Bagi Kreditor yang meminjam dana atau kredit akan memperoleh dana yang dibutuhkannya dari bank Selama jangka peminjaman dana tersebut kepada bank, Kreditor wajib menyerahkan bunga pinjaman kepada bank. Uang yang diberikan pihak bank kepada Kreditor merupakan dana yang telah disimpan oleh para nasabah pada bank tersebut. Tapi ini tidak berarti para nasabah yang menyimpankan dana nya pada produk bank yang akan bertanggung jawab jika Kreditor tidak dapat mengembalikan sejumlah uang yang mereka pinjam.
Dalam hal ini, bank lah yang bertanggung jawab secara sepenuhnya. Namun, tentunya bank tidak ingin sendiri dalam membayar sejumlah uang yang tidak bisa dibayar oleh Kreditor. Dalam hal ini, pihak bank akan bekerja sama dengan pihak asuransi untuk bersama-sama membayar kerugian yang diterima akibat Kreditor tidak dapat membayar pinjaman tersebut. Di bawah ini contoh alur atau cara bank dalam memback up kerugian yang mungkin akan terjadi ketika Kreditor tidak dapat mengembalikan atau membayar pinjamannya :
1.            Kreditor X, meminjam dana sebesar Rp500.000.000,- kepada bank, dengan wajib membayar bunga Rp1.000.000,- kepada bank setiap bulannya.
2.            Pihak bank akan mengasuransikan sejumlah uang yang dipinjam oleh Kreditor X sebesar Rp500.000.000,- ke pihak asuransi FRS untuk mengantisipasi Kreditor X gagal bayar kepada pihak bank. Bank akan membayar iuran sebesar Rp500.000,- kepada pihak asuransi FRS setiap bulannya. Dengan demikian, jika terjadi  gagal bayar oleh pihak Kreditor X, bank akan menerima uang dari pihak asuransi sebesar Rp400.000.000,- sebagai ganti dana yang tidak bisa dibayar oleh Kreditor X kepada bank. Sedangkan bank hanya akan membayar Rp.100.000.000,- saja.
3.            Kemudian, asuransi FRS tentu akan berpikir ulang, karena uang yang ia peroleh dari bank hanya sebesar Rp500.000,-/bulan, namun jika terjadi gagal bayar oleh Kreditor maka ia harus membayar uang sebesar Rp500.000.000,- kepada pihak bank. Lalu, asuransi  FRS akan kembali mengansuransikan dana tersebut kepada pihak asuransi lain, hal ini dilakukan perusahaan asuransi untuk melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. Reasuransi yang dilakukan oleh pihak asuransi FRS ke asuransi ABC yaitu dengan cara membayar iuran Rp100.000,-/bulan. Dengan demikian, jika terjadi gagal bayar oleh Kreditor X maka dengan demikian, pihak asuransi ABC akan membayar Rp200.000.000,- pihak asuransi FRS akan membayar Rp.200.000.000,- dan pihak bank akan membayar Rp.100.000.000,- untuk membayar kerugian yang terjadi.
4.            Pihak asuransi ABC juga tidak ingin menanggung biaya yang besar akibat gagal bayar yang terjadi. Kemudian pihak asuransi juga akan mengasuransikan dananya di asuransi RST untuk bersama-sama membayar ganti rugi apabila terjadi gagal bayar tersebut. Maka pihak asuransi ABC akan membayar dana iuran sebesar Rp50.000/bulan ke asuransi RST. Proses ini dinamakan retrosessi. Jadi, apabila terjadi suatu gagal bayar, perusahaan asuransi RST akan membayar R.100.000.000,- ; asuransi ABC akan membayar Rp.100.000.000,- ; asuransi FRS akan membayar Rp.100.000.000,- ; asuransi ABC akan membayar Rp.100.000.000,- ; dan bank akan membayar sebesar Rp.100.000.000,-.

Perusahaan asuransi RST kemudian membuka beberapa perusahaan kecil (misal perusahaan P, Q, dan R), ketiga perusahaan ini akan melakukan short selling di Pasar Modal. Kemudian, perusahaan P, Q, dan R akan berusaha untuk mendapatkan laba yang banyak yaitu dengan cara mencari dana di Pasar Modal. Seperti yang telah kita ketahui, dalam Pasar Modal, perusahaan (penginvestasi/penabung) dapat memperoleh dana dengan cara capital gain. Perusahaan yang membeli saham di Pasar Modal hanya bias membeli saham sebanyak 30%, sementara Bank bisa menjual saham mereka di Pasar Modal sebanyak 70%. Oleh karena adanya pembatasan dalam pembelian saham ini, maka beberapa pemilik modal yang banyak akan membuat perusahaan kecil sehingga saham yang dapat mereka peroleh sebayak 90%, maka tidak heran ketika suatu Bank menjual saham di bursa Pasar Modal, maka pada akhirnya kepemilikan saham Bank tersebut akan dimiliki oleh satu Perusahaan saja. Dan hal ini banyak dilakukan para investor/perusahaan asing yang mempunyai dana besar dalam membeli saham di bursa Pasar Modal. Hal ini lah yang disebut dengan Arus Keuangan Dunia atau lebih dikenal dengan Financial World Flow.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar