aku

aku

Kamis, 08 November 2012

Penerapan Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Manajemen di Kementerian Keuangan


BAB I
PENDAHULUAN

I.        Latar Belakang

Teknologi sistem informasi manajemen pada saat ini memegang peranan yang sangat penting pada perusahaan, perkantoran, maupun pada instansi pemerintahan karena dengan teknologi ini dapat mempermudah akses pelayanan dan pekerjaan pada setiap perusahaan tersebut. Penerapan teknologi informasi yang diterapkan pada suatu perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan, terlebih di Indonesia dengan tingkat pembajakan software yang begitu tinggi menyebabkan orang memandang software adalah suatu produk yang sangat murah. Oleh karena itu, jika suatu perusahaan ingin membuat suatu sistem informasi manajemen terintegrasi biasanya mereka akan terkejut dengan harganya yang dianggap terlalu mahal dan segera membatalkan rencana tersebut, walaupun sebenarnya tingkat efisiensi yang akan diperoleh akan jauh lebih tinggi dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan sebuah sistem.
Pada perkembangannya sekarang ini banyak perusahaan, perkantoran, dan instansi pemerintah yang mulai banyak menggunakan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen dalam setiap kegiatannya. Dalam artikel ini, penulis ini membahas tentang sejauh mana penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan dan judul artikel ini adalah ”Penerapan Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Manajemen di Kementerian Keuangan”.

II.     Perumusan Masalah

Dalam artikel tentang penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan ini, penulis merumuskan masalah menjadi :
1.      Bagaimana penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan?
2.      Apa saja kendala yang dihadapai dalam penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan?
III.   Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan penulisan yang hendak dicapai  dari penulisan artikel tentang penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimana penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan;
2.      Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapai dalam penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan.
Adapun manfaat dari penulisan ini diharapakan dapat diketahui sejauh mana penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan perkembangan zaman.

IV.  Metode Penelitian

Metode adalah cara yang dilakukan dalam proses penelitian sedangkan penelitian adalah sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif analisis untuk mendapatkan data sekunder.


BAB II
ISI

I.        Penerapan Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Manajemen di Kementerian Keuangan

Perkembangan teknologi dari hari ke hari semakin mengalami perkembangan yang pesat, seakan tidak ingin ketinggalan dalam bidang teknologi setiap perusahaan, perkantoran, maupun instansi pemerintahan ikut berupaya juga untuk menerapkan aplikasi teknologi sistem informasi ini dalam setiap bidang lini kegiatannya. Pada instansi pemerintahan ini seperti Kementerian Keuangan juga terus berupaya dan berinovasi dalam mengaplikasikan teknologi sistem informasi manajemen. Contoh nyata yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan adalah aplikasi e-performance yang dapat diakses oleh seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia di situs  resminya yaitu www.e-performance.depkeu.go.id . Aplikasi di situs ini memuat bagaimana proses pencapaian kinerja dari setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Penilaian ini dilakukan dalam rangka menilai kinerja dari setiap pejabat/pegawai dan proses penilaian ini dilakukan dalam dua periode, yaitu periode semester 1 dan periode semester 2. Pada aplikasi ini juga seorang bawahan dapat menilai atasannya tanpa harus takut untuk mengatakan ataupun menilai hal yang sebenarnya, karena semua program aplikasinya sudah dilindungi dengan cukup baik dengan tingkat kerahasian atas data penilaian yang dijamin baik. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan dengan harus memasukkan user name dan password yang hanya diketahui oleh pemilik akunnya masing-masing.
Penerapan aplikasi ini juga cukup mudah untuk dimengerti oleh seluruh para pejabat/pegawai Kementerian Keuangan, sehingga tidak menyulitkan bagi para pejabat/pegawai untuk menggunakannya. Pengolala aplikasi ini ditangani oleh salah satu unit eselon II di Kementerian Keuangan tepatnya di Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (PUSINTEK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Unit eselon II Pusintek ini lah yang mengelola aplikasi ini agar dapat Disamping situs penilaian kinerja pegawai, Kementerian Keuangan juga memanfaat teknologi sistem informasi manajemen ini dalam aplikasi mesin kehadiran para pegawainya.
Aplikasi ini dengan sistem finger print yang terhubung dengan sistem komputerisasi. Bagi setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan untuk mengisi daftar kehadiran melalui finger print ini. Dengan sistem kehadiran ini setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kehadirannya masing-masing dan akan menghindari dari kecurangan seperti titip tanda tangan daftar kehadiran. Hal ini bertujuan agar setiap pejabat/pegawai mempunyai kesadaran dan disiplin yang baik terhadap jam kerjanya. Terhadap sistem kehadiran melalui finger print ini bagi setiap pegawai yang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan maka sistem yang dihubungkan secara komputerisasi ini akan mendeteksi setiap kehadiran para pegawai/pejabat secara otomatis dan akan ada laporannya setiap bulan.
Sebagai ilustrasi terhadap pelanggaran terhadap peraturan mengenai kehadiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, persentase pemotongan terhadap tunjangan dapat dilihat melalui tabel dibawah ini

Tingkat Keterlamabatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW)
Waktu Masuk Bekerja
Persentase Potongan
TL 1
07.31 s.d. < 08.01
0 %
dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan
TL 2
08.01 s.d. < 08.31
1 %
TL 3
08.31 s.d. < 09.01
1,25 %
TL 4
³ 09.01 dan /atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja

2,5 %
PSW 1
17.00 s.d. < 17.30
bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan
0,5 %
16.31 s.d. < 17.00
PSW 2
16.31 s.d. < 17.00
dan tidak mengganti waktu keterlambatan
1 %
16.01 s.d. < 17.00
PSW 3
16.01 s.d. < 16.31
dan tidak mengganti waktu keterlambatan
1,25 %
15.31 s.d. < 16.01
PSW 4
 < 16.01 dan tidak mengganti waktu keterlambatan
2,5 %
< 15.31 dan / atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja
Peraturan ini dinilai cukup efektif dan efisien untuk mengurangi tingkat keterlambatan dan kenakalan setiap pegawai/pejabat yang pulang sebelum waktu yang telah ditentukan.


II.     Kendala yang dihadapai dalam penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan

Dalam penerapan teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan ini terdapat beberapa kendala yang dihadapai terkait aplikasi ini. Seperti, dalam hal situs penilaian kinerja pegawai, situs yang dapat diakses oleh seluruh pegawai/pejabat Kementerian Keuangan ini mempunyai kendala ketika setiap pegawai/pejabat mengaksesnya secara bersamaan, maka server yang berpusat di Pusintek Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan ini akan mengalami kendala, seperti sulitnya untuk bisa mengakses situs ini dan menyebabkan penilaian terhadap kinerja pegawai ini menjadi terhambat.
Terhadap sistem kehadiran pun terkadang masih mengalami kendala yang cukup berarti, seperti ada beberapa data yang tidak dapat terekam dengan baik sehingga beberapa data kehadiran ini tidak muncul pada saat rekapitulasi kehadiran setiap akhir bulannya dan akan menyulitkan dalam pembuatan laporan atas kehadiran masing-masing pegawai/pejabat pada Kementerian Keuangan.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

I.        KESIMPULAN

Teknologi sistem informasi pada saat sekarang ini mempunyai manfaat yang sangat penting baik pada perusaahaan, maupun instansi pemerintah. Pada instansi pemerintahan seperti Kementerian Keuangan ini seperti pada studi kasus dalam artikel ini, aplikasi teknologi sistem informasi mempunyai manfaat sebagai berikut :
1.      Penilaian kinerja yang tadinya dilakukan secara manual sekarang menjadi otomatis melalui sistem komputerisasi, dan setiap pegawai/pejabat dapat dengan bebas menilai rekan kerja, bawahan, ataupun atasannya tanpa takut penilaiannya terhadap orang tersebut diketahui yang bersangkutan. Dalam arti penilaian sekarang dapat bersifat objektif bukan subjektif lagi.
2.      Dapat memudahkan proses pendataaan kehadiran dari masing-masing pegawai/pejabat Kementerian Keuangan sehingga dapat dikontrol dengan baik serta mengurangi tingkat ketidakhadiran dari setiap pegawai/pejabat.
3.      Dapat diambil keputusan secara lebih cepat dengan aplikasi ini, karena dengan aplikasi ini, data yang dibutuhkan baik untuk penilaian kinerja dan data untuk kehadiran untuk setiap pegawai/pejabat dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini tentu saja dapat mempermudah proses pengambilan keputusan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh masing-masing pegawai/pejabat.

II.     SARAN

Dari beberapa kendala yang dikemukakan dalam artikel ini, penulis memberikan saran terhadap penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen pada Kementerian Keuangan, yaitu:
1.      Untuk aplikasi penilaian kinerja pegawai agar ada penambahan daya kapisitas pada server yang berpusat di Pusintek Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, sehingga apabila diakses secara bersamaan oleh seluruh pegawai/pejabat Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia tidak terhambat dan bisa dengan mudah untuk mengakses situs ini.
2.      Untuk aplikasi kehadiran pegawai/pejabat Kementerian Keuangan, agar diadakan selalu pengecekan terhadap sistem komputerisasi ini dan segera diatasi dalam hal beberapa data yang tidak terekam oleh aplikasinya.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar