aku

aku

Jumat, 07 Oktober 2011

Persaingan antara Koperasi, BUMN dan Swasta (BUMS)

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap permasalahan ekonomi, dan pemerintah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi permasalahan ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain ituada juga negara yang mencari jalan tengah antar akeduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi. Pada pembahasan ini akan dibahas secara ringkas mengenai bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia, siapa saja pelaku-pelaku ekonominya dan lebih menitikberatkan pada persaingan yang terjadi antara para pelaku ekonomi di Indonesia.

A. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman, Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Sistem Ekonomi Liberal
Disebut juga sistem ekonomi pasar bebas/sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

2. Sistem Ekonomi Sosialis
Disebut juga sistem ekonomi terpusat, karena segala sesuatunya diatur aloeh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi.

3. Sistem Ekonomi Campuran
Merupakan campuran/perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, sementara pihak swasta diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.

B. Sistem Ekonomi Indonesia

Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, dimana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh dari komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

Pada masa orde baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem ekonomi demokrasi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa reformasi, Pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem ini lah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Pada sistem ekonomi demokrasi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapn MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.

C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia

1. Pemerintah (BUMN)

Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh/sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum) dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan konstribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan secara konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT PLN, PT KAI, PT Pos Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efesien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi,
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja




2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS asalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a) Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b) Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c) Memberikan kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d) Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk, yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelolan industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil). Adapun contoh perusahaan asing adalah PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (Perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).


Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
d. Membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa


3. Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.

Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai "soko guru perekonomian nasional" dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan UU Nomor 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi jg dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.


Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Struktural : UUD 1945
c. Landasan Operasioanal : UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
d. Landasan Mental : kesadaran pribadi dan Kesetiakawanan

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesajahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasioanl dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi dan peran koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4, yaiut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Perangkat Organisasi Koperasi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas. Sementara itu, undang-undang koperasi ini juga menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.


D. Persaingan Antara Koperasi, BUMN, dan Swasta (BUMS)
Persaingan Antara Koperasi, BUMN, dan Swasta (BUMS) dalam menghadapi pasar global sangat terlihat. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN/BUMD apalagi dengan Swasta (BUMS), akan tetapi meskipun demikian Koperasi tidak tersisih oleh BUMN dan Swasta (BUMS) hal ini bisa dibuktikan pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, karena ternyata BUMN/BUMD, dan swasta (BUMS) banyak yang mengalami gulung tikar, meninggalkan utang yang besar. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian dapat eksis dalam menghadapi krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih mempunyai "ceruk pasar" menuju kepada pasar yang lebih bermakna.

Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal.

Keistimewaan koperasi adalah tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak adan istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. Hal ini lah yang membuat Koperasi tidak terisih oleh dua jenis usaha lainnya yaitu BUMN dan swasta (BUMS).



1 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus