Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai "soko guru perekonomian nasional" dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan UU Nomor 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi jg dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Koperasi mempunyai tujuan ideal yaitu sebagai soko guru perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN/BUMD apalagi dengan swasta (BUMS) yang juga sebagai pelaku ekonomi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) uang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau melihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal, dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk membiarkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Koperasi supaya dapat eksis dalam era globalisasi perlu menempuh empat langkah. Pertama, harus merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang opotunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan anggota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi di masa mendatang menghendaki pengarahan fokus terhadap pasar, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi ke luar dan ke dalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi syarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas, dan pemekaran kesempatan kerja. Keempat, peningkatan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.
Referensi :
Thanks for the post. Im a big fan of the live casino malaysia blog blog, i've even put a little bookmark right on the tool bar of my Firefox you'll be happy to find out!
BalasHapusI was very pleased to find this site.I wanted to thank you for this great read!!
BalasHapusscr888 malaysia
scr888 apk
scr888 casino
scr888 kiosk
scr888 agent
scr888 bonus
scr888 hack
scr888 download
I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you post.
Go ketogenic This diet gives pride of place to the consumption of fruit , which also earned it the name of " fruit diet ".
BalasHapushttps://goketoganic.com/