aku

aku

Senin, 28 Oktober 2013

Kasus 2 Bisnis yang Tidak Beretika

Pelanggaran Peredaran Produk Impor
Kementerian Perdagangan telah menemukan 421 kasus pelanggaran peredaran barang. Sebanyak 67 persen di antaranya berupa produk impor. Untuk menekan peredaran produk tak layak, tahun ini pemerintah mempercepat penerapan standarisasi nasional Indonesia untuk sejumlah produk.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 8 kasus sudah masuk ke pengadilan, dan 5 kasus masih proses melengkapi berkas. Sisanya berupa kasus pelanggaran ringan sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan. "Sebagian besar berupa produk elektronik dan alat rumah tangga," papar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, Rabu(10/10/2012).
Dia mengataan, jumlah kasus pelanggaran tahun ini lebih banyak. Tahun 2011 jumlahnya berkisar 102, sementara periode Januari-Juli tercatat 319 kasus. "Kami berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan, namun masih terkendala pada minimnya personel penyidik PNS. Kebutuhan PPNS tiap kabupaten minimal 3 orang, sehingga total kebutuhannya 1.590 orang. Namun personel yang tersedia baru 920 orang, dan 128 orang di antaranya terkena mutasi," katanya.


Analisis terhadap kasus ini:
Banyak kasus pelanggaran terhadap peredaran produk impor yang sebagian besar berasal dari produk elektronik dan alat rumah tangga ini sangat meresahkan konsumen, untuk mencegah bisnis yang tidak beretika ini hendaknya pemerintah dapat terus mengintensifkan pengawasan terhadap produk impor ini.

SUMBER :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/10/08545844/Produk.Impor.Dominasi.Kasus.Pelanggaran.Peredaran.Barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar