Pelanggaran
Peredaran Produk Impor
Kementerian
Perdagangan telah menemukan 421 kasus pelanggaran peredaran barang. Sebanyak 67
persen di antaranya berupa produk impor. Untuk menekan peredaran produk tak
layak, tahun ini pemerintah mempercepat penerapan standarisasi nasional Indonesia
untuk sejumlah produk.
Dari
total kasus tersebut, sebanyak 8 kasus sudah masuk ke pengadilan, dan 5 kasus
masih proses melengkapi berkas. Sisanya berupa kasus pelanggaran ringan
sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan. "Sebagian besar berupa produk elektronik
dan alat rumah tangga," papar Direktur Jenderal Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak,
Rabu(10/10/2012).
Dia
mengataan, jumlah kasus pelanggaran tahun ini lebih banyak. Tahun 2011
jumlahnya berkisar 102, sementara periode Januari-Juli tercatat 319 kasus.
"Kami berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan, namun masih
terkendala pada minimnya personel penyidik PNS. Kebutuhan PPNS tiap kabupaten
minimal 3 orang, sehingga total kebutuhannya 1.590 orang. Namun personel yang
tersedia baru 920 orang, dan 128 orang di antaranya terkena mutasi,"
katanya.
Analisis terhadap kasus ini:
Banyak kasus pelanggaran terhadap peredaran produk impor yang sebagian besar berasal dari produk elektronik dan alat rumah tangga ini sangat meresahkan konsumen, untuk mencegah bisnis yang tidak beretika ini hendaknya pemerintah dapat terus mengintensifkan pengawasan terhadap produk impor ini.
SUMBER
:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/10/08545844/Produk.Impor.Dominasi.Kasus.Pelanggaran.Peredaran.Barang
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/10/08545844/Produk.Impor.Dominasi.Kasus.Pelanggaran.Peredaran.Barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar