PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Teknologi sistem informasi
manajemen pada saat ini memegang peranan yang sangat penting pada perusahaan,
perkantoran, maupun pada instansi pemerintahan karena dengan teknologi ini
dapat mempermudah akses pelayanan dan pekerjaan pada setiap perusahaan
tersebut. Penerapan teknologi informasi yang diterapkan pada suatu perusahaan
tidaklah semudah yang dibayangkan, terlebih di Indonesia dengan tingkat
pembajakan software yang begitu tinggi menyebabkan orang memandang software
adalah suatu produk yang sangat murah. Oleh karena itu, jika suatu perusahaan
ingin membuat suatu sistem informasi manajemen terintegrasi biasanya mereka
akan terkejut dengan harganya yang dianggap terlalu mahal dan segera membatalkan
rencana tersebut, walaupun sebenarnya tingkat efisiensi yang akan diperoleh
akan jauh lebih tinggi dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan
sebuah sistem.
Pada perkembangannya sekarang
ini banyak perusahaan, perkantoran, dan instansi pemerintah yang mulai banyak
menggunakan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen dalam setiap
kegiatannya. Dalam artikel ini, penulis ini membahas tentang sejauh mana
penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan
dan judul artikel ini adalah ”Penerapan Aplikasi Teknologi Sistem Informasi
Manajemen di Kementerian Keuangan”.
II. Perumusan Masalah
Dalam artikel tentang
penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan
ini, penulis merumuskan masalah menjadi :
1. Bagaimana penerapan aplikasi teknologi
sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan?
2. Apa saja kendala yang dihadapai dalam
penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian
Keuangan?
III. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan yang hendak
dicapai dari penulisan artikel tentang
penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan
ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana penerapan
aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan;
2. Untuk mengetahui apa saja kendala yang
dihadapai dalam penerapan aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di
Kementerian Keuangan.
Adapun manfaat dari penulisan
ini diharapakan dapat diketahui sejauh mana penerapan aplikasi teknologi sistem
informasi manajemen di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik dan sudah
sesuai dengan perkembangan zaman.
IV. Metode Penelitian
Metode adalah cara yang
dilakukan dalam proses penelitian sedangkan penelitian adalah sarana yang
dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu
pengetahuan. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yang
bersifat deskriftif analisis untuk mendapatkan data sekunder.
ISI
I.
Penerapan
Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Manajemen di Kementerian Keuangan
Perkembangan teknologi dari
hari ke hari semakin mengalami perkembangan yang pesat, seakan tidak ingin
ketinggalan dalam bidang teknologi setiap perusahaan, perkantoran, maupun
instansi pemerintahan ikut berupaya juga untuk menerapkan aplikasi teknologi
sistem informasi ini dalam setiap bidang lini kegiatannya. Pada instansi
pemerintahan ini seperti Kementerian Keuangan juga terus berupaya dan
berinovasi dalam mengaplikasikan teknologi sistem informasi manajemen. Contoh
nyata yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan adalah aplikasi e-performance yang dapat diakses oleh seluruh
pejabat/pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia di situs resminya yaitu www.e-performance.depkeu.go.id
. Aplikasi di situs ini memuat bagaimana proses pencapaian kinerja dari setiap
pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Penilaian ini dilakukan dalam rangka
menilai kinerja dari setiap pejabat/pegawai dan proses penilaian ini dilakukan
dalam dua periode, yaitu periode semester 1 dan periode semester 2. Pada
aplikasi ini juga seorang bawahan dapat menilai atasannya tanpa harus takut
untuk mengatakan ataupun menilai hal yang sebenarnya, karena semua program
aplikasinya sudah dilindungi dengan cukup baik dengan tingkat kerahasian atas
data penilaian yang dijamin baik. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh
pejabat/pegawai Kementerian Keuangan dengan harus memasukkan user name dan
password yang hanya diketahui oleh pemilik akunnya masing-masing.
Penerapan aplikasi ini juga
cukup mudah untuk dimengerti oleh seluruh para pejabat/pegawai Kementerian
Keuangan, sehingga tidak menyulitkan bagi para pejabat/pegawai untuk
menggunakannya. Pengolala aplikasi ini ditangani oleh salah satu unit eselon II
di Kementerian Keuangan tepatnya di Pusat Sistem Informasi dan Teknologi
Keuangan (PUSINTEK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Unit eselon II Pusintek
ini lah yang mengelola aplikasi ini agar dapat Disamping situs penilaian
kinerja pegawai, Kementerian Keuangan juga memanfaat teknologi sistem informasi
manajemen ini dalam aplikasi mesin kehadiran para pegawainya.
Aplikasi ini dengan sistem finger print yang terhubung dengan
sistem komputerisasi. Bagi setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan
untuk mengisi daftar kehadiran melalui finger
print ini. Dengan sistem kehadiran ini setiap pejabat/pegawai Kementerian
Keuangan bertanggung jawab terhadap kehadirannya masing-masing dan akan
menghindari dari kecurangan seperti titip tanda tangan daftar kehadiran. Hal
ini bertujuan agar setiap pejabat/pegawai mempunyai kesadaran dan disiplin yang
baik terhadap jam kerjanya. Terhadap sistem kehadiran melalui finger print ini bagi setiap pegawai
yang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan maka sistem yang
dihubungkan secara komputerisasi ini akan mendeteksi setiap kehadiran para
pegawai/pejabat secara otomatis dan akan ada laporannya setiap bulan.
Sebagai ilustrasi terhadap
pelanggaran terhadap peraturan mengenai kehadiran ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam
Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Keuangan, persentase pemotongan terhadap tunjangan dapat dilihat
melalui tabel dibawah ini
Tingkat Keterlamabatan (TL) dan Pulang
Sebelum Waktu (PSW)
|
Waktu Masuk Bekerja
|
Persentase Potongan
|
TL 1
|
07.31 s.d. < 08.01
|
0 %
dengan kewajiban mengganti waktu
keterlambatan
|
TL 2
|
08.01 s.d. < 08.31
|
1 %
|
TL 3
|
08.31 s.d. < 09.01
|
1,25 %
|
TL 4
|
³ 09.01 dan /atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja
|
2,5 %
|
PSW 1
|
17.00 s.d. < 17.30
bagi yang tidak mengganti waktu
keterlambatan
|
0,5 %
|
16.31 s.d. < 17.00
|
||
PSW 2
|
16.31 s.d. < 17.00
dan tidak mengganti waktu keterlambatan
|
1 %
|
16.01 s.d. < 17.00
|
||
PSW 3
|
16.01 s.d. < 16.31
dan tidak mengganti waktu keterlambatan
|
1,25 %
|
15.31 s.d. < 16.01
|
||
PSW 4
|
< 16.01 dan tidak mengganti waktu
keterlambatan
|
2,5 %
|
< 15.31 dan / atau tidak mengisi
daftar hadir pulang kerja
|
Peraturan ini dinilai cukup
efektif dan efisien untuk mengurangi tingkat keterlambatan dan kenakalan setiap
pegawai/pejabat yang pulang sebelum waktu yang telah ditentukan.
II. Kendala yang dihadapai dalam penerapan
aplikasi teknologi sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan
Dalam penerapan teknologi
sistem informasi manajemen di Kementerian Keuangan ini terdapat beberapa
kendala yang dihadapai terkait aplikasi ini. Seperti, dalam hal situs penilaian
kinerja pegawai, situs yang dapat diakses oleh seluruh pegawai/pejabat
Kementerian Keuangan ini mempunyai kendala ketika setiap pegawai/pejabat
mengaksesnya secara bersamaan, maka server yang berpusat di Pusintek Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan ini akan mengalami kendala, seperti sulitnya
untuk bisa mengakses situs ini dan menyebabkan penilaian terhadap kinerja
pegawai ini menjadi terhambat.
Terhadap sistem kehadiran pun
terkadang masih mengalami kendala yang cukup berarti, seperti ada beberapa data
yang tidak dapat terekam dengan baik sehingga beberapa data kehadiran ini tidak
muncul pada saat rekapitulasi kehadiran setiap akhir bulannya dan akan
menyulitkan dalam pembuatan laporan atas kehadiran masing-masing
pegawai/pejabat pada Kementerian Keuangan.
KESIMPULAN DAN
SARAN
I.
KESIMPULAN
Teknologi sistem informasi
pada saat sekarang ini mempunyai manfaat yang sangat penting baik pada
perusaahaan, maupun instansi pemerintah. Pada instansi pemerintahan seperti
Kementerian Keuangan ini seperti pada studi kasus dalam artikel ini, aplikasi
teknologi sistem informasi mempunyai manfaat sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja yang tadinya dilakukan
secara manual sekarang menjadi otomatis melalui sistem komputerisasi, dan
setiap pegawai/pejabat dapat dengan bebas menilai rekan kerja, bawahan, ataupun
atasannya tanpa takut penilaiannya terhadap orang tersebut diketahui yang
bersangkutan. Dalam arti penilaian sekarang dapat bersifat objektif bukan
subjektif lagi.
2. Dapat memudahkan proses pendataaan
kehadiran dari masing-masing pegawai/pejabat Kementerian Keuangan sehingga
dapat dikontrol dengan baik serta mengurangi tingkat ketidakhadiran dari setiap
pegawai/pejabat.
3. Dapat diambil keputusan secara lebih cepat
dengan aplikasi ini, karena dengan aplikasi ini, data yang dibutuhkan baik
untuk penilaian kinerja dan data untuk kehadiran untuk setiap pegawai/pejabat
dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini tentu saja dapat mempermudah proses
pengambilan keputusan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh masing-masing
pegawai/pejabat.
II. SARAN
Dari beberapa kendala yang
dikemukakan dalam artikel ini, penulis memberikan saran terhadap penerapan
aplikasi teknologi sistem informasi manajemen pada Kementerian Keuangan, yaitu:
1. Untuk aplikasi penilaian kinerja pegawai
agar ada penambahan daya kapisitas pada server yang berpusat di Pusintek Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan, sehingga apabila diakses secara bersamaan oleh
seluruh pegawai/pejabat Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia tidak
terhambat dan bisa dengan mudah untuk mengakses situs ini.
2. Untuk aplikasi kehadiran pegawai/pejabat
Kementerian Keuangan, agar diadakan selalu pengecekan terhadap sistem
komputerisasi ini dan segera diatasi dalam hal beberapa data yang tidak terekam
oleh aplikasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2012