aku

aku

Jumat, 10 Mei 2013

Jurnal 1 KLKP

Judul : Fenomena Ekonomi Syari'ah Menuntut Akuntan Memahami Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah
Penulis : 1. Edi Jaenudin (Department of Accounting, Padjadjaran University)
             2. Nur Hidayat (PAAP, Padjadjaran University)
Tema : Prinsip-prinsip akuntansi Syariah

Dewasa ini perkembangan perbankan syari’ah harus dapat diimbangi dengan perkembangan berbagai fasilitas pendukung agar praktik ekonomi syari’ah tetap dapat eksis dan tidak mengalami berbagai kesulitan karena lemahnya perangkat pendukungnya. Akuntansi merupakan perangkat pendukung yang sangat menentukan suksesnya praktik ekonomi syari’ah secara nyata.
Maraknya perkembangan ekonomi Islam (ekonomi syari’ah) menuntut adanya suatu system akuntansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah, karena syariah berfungsi sebagai sebuah referensi etik yang menuntut penilaian dan pemilihan praktik akuntansi .
Prinsip-prinsip ssyari’ah bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan Fiqh. Sumber-sumber tersebut digunakan secara runut tidak boleh saling mendahului satu dengan yang lainnya, agar kehadirat Tuhan dalam setiap sisi kehidupan manusia adalah suatu prioritas.
Berlandaskan dari beberapa pernyataan Allah dalam Al-Qur’an, para ahli ekonomi Islam (syari’ah) mencoba merumuskan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah. Merujuk dari investigasi yang dilakukan oleh Syahtah (2001) kaidah akuntansi yang terpenting berdasarkan hasil istimbath dari sumber-sumber hukum Islam (syari’ah) adalah:
1.    Independensi jaminan keuangan,
perusahaan harus mempunyai sifat yang jelas dan terpisah dari pemilik perusahaan.
2.    Kesinambungan aktivitas.
Kaidah ini memandang bahwa akyivitas suatu perusahaan itu mesti berkesinambungan.
3.    Hauliyah (pentahunan/penetapan periode)
4.    Pembukuan langsung dan lengkap secara detail
5.    Pembukuan disertai dengan penjelasan atau penyaksian objek.
6.    Pertambahan laba dalam produksi, serta keberadaannya dalam perdagangan.
7.    Penilaian uang berdasarkan emas dan perak.
8.    Prinsip penilaian harga berdasarkan nilai tukar yang sedang berlaku.
9.    Prinsip perbandingan dalam menentukan harga.
1. Prinsip muwa’amah (keserasian) antara pernyataan dan kemaslahatan.
Prinsip-prinsip akuntansi syari’ah tersebut menjadi tuntutan yang sangat urgen untuk diketahui oleh akuntan, terutama bagi akuntan yang mengaudit lembaga-lembaga keuangan syai’ah, karena jika akuntan belum atau tidak memahami prinsip-prinsip akuntansi syari’ah opininya yang terkait dengan praktik lembaga-lembaga ekonomi syari’ah dikhawatirkan dapat menyimpang dan menyesatkan sehingga melanggar prinsip-prinsip akuntansi substantive over form, karena akuntan hanya bekerja dengan standar tetapi mengabaikan prinsip–prinsip yang syarat dengaan nilai-nilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar