A. Pancasila Sebagai Suatu Sistem
1. Pengertian Sistem
Menurut Prof. Dr. Winardi, SE ada 3 definisi (pengertian) sistem
a. Sistem adalah keseluruhan bagian yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya menurut satu rencana yang ditentukan, untuk mencapai tujuan tertentu. (H. Thierry);
b. Sistem adalah seperangkat bagian yang saling berhubungan, bekerja bebas mengejar keseluruhan tujuan dengan kesatuan lingkungan. (William A. Shorde/Dan Voich Jr);
c. Sistem adalah himpunan unsur (elemen) yang saling mempengaruhi untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku. (Ludwig Von Bertalanffy).
Definisi ini menekankan pada:
1. Kelakuan berdasarkan tujuan tertentu;
2. Keseluruhan melebihi bagian;
3. Keterbukaan sistem saling berhubungan dengan sebuah sistem yang lebih besar, yakni lingkungannya;
4. Tranformasi, bagian-bagian yang bekerja menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai;
5. Antar hubungan berbagai bagian harus cocok dengan yang lainnya;
6. Mekanisme kontrol, yakni adanya kekuatan yang mempersatukan dan mampu mempertahankan sistem tersebut.
Pendapat lain Pengertian Sistem:
Yang disebut sistem (kata benda), sistematis/sistematik (kata sifat), adalah:
1. Sesuatu (negara, organisasi, tubuh) yang terdiri dari beberapa bagian, elemen, komponen;
2. Diantara bagian, elemen, komponen saling berhubungan (relasi) dan saling berkesesuaian (relevansi);
3. Diantara bagian tidak saling bertentangan (kontradiksi);
4. Di antara bagian saling melengkapi dan mempengaruhi;
5. Diantara bagian merupakan satu kesatuan (Unity) tak terpisahkan (komprehensif integralistik);
6. Diantara bagian mempunyai tujuan (goal/teleologis) yang sama.
2. Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Berdasarkan penjelasan tentang pengertian sistem tersebut, maka Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai sebuah sistem, atau dengan kata lain Pancasila bersifat sistematis/sistematik, karena:
1. Pancasila terdiri dari beberapa Sila, yakni Lima Sila;
2. Diantara Lima Sila mempunyai hubungan yang sifatnya hirarkis (Sila pertama: Ketuhanan mendasari dan menjiwai Sila kemanusiaan, Sila persatuan, Sila kerakyatan dan Sila keadilan);
3. Diantara Sila-Sila dalam Pacasila tidak saling bertentangan, bahkan merupakan satu kesatuan yang bersifat komprehesif integralistik, saling mendukung dan saling melengkapi;
4. Diantara Sila-Sila dalam Pancasila mempunyai tujuan dan fungsi yang sama, sebagai Dasar Negara, Dasar Filsafat Bangsa, Ideologi maupun sebagai Pandangan Hidup (way of life) Bangsa
B. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
1. Pengertian Filsafat
a. Pengertian Filsafat Secara Etimologis
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yakni philos, philia, philien yang artinya senang, teman dan cinta dan sophos, sophia dan sophien yang artinya kebenaran (truth), keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau kebijaksanaan (wisdom). Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan adalah Cinta kebenaran atau cinta kebijaksanaan/kearifan.
Selain itu kata filsafat berasal dari bahasa Arab, dari falsafah, dari bahasa Inggris yaitu philosophy, bahasa Indonesia filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi (kata sifat filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.
b. Pengertian Filsafat Secara Definitif
Pengertian filsafat dari Ahli (Filsuf):
1. Plato: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
2. Aristoteles: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, politik dan estetika.
3. Immanuel Kant: Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadipokok dan pangkal dari segala pengetahuan, yang tercakup di dalam empat persoalan:
1) Apakah yang dapat kita ketahui (jawabnya: metafisika)
2) Apakah yang seharusnya kita ketahui? (jawabnya: etika)
3) Sampai dimanakah pengharapan kita? (jawabnya: agama)
4) Apakah yang dinamakan manusia? (jawabnya: antropologi)
Pengertian filsafat dari:
1. Prof. Drs. Notonegoro, SH: filsafat adalah pengetahuan atau ilmu pengetahuan yang mencari dan mempelajari yang ada (ontologi) dan hakekat yang ada (metafisika) dengan perenungan (kontemplasi) yang mendalam (radikal) sampai menemukan substansinya.
2. Drs. Hasbullah Bakry, S.H: filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu yang mendalam mengenai Ketuhanan (theologi), alam semesta (kosmologi) dan manusia (antropologi), sehingga menghasilkan pengetahuan bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapainya.
Filsafat adalah ilmu yang mencari dan mempelajari tentang hakekat (metafisika). Oleh karena itu, filsafat juga disebut Ilmu tentang hakekat atau ilmu hakekat (metafisika). Ditinjau dari perspektif permasalahannya filsafat dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
Pertama: filsafat sebagai hasil perenungan/kontemplasi (produk).
Ø Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran-pemikiran para filsuf. Pada zaman dahulu, yang lazimnya merupakan suatu aliran/paham, misal: idealisme rasionalisme, materialisme, pragmatisme.
Ø Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan pada akal manusia.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang berbentuk sebagai aktivitas berfilsafat, sekaligus proses pemecahan masalah (problem solving) dengan menggunakan berbagai metode ternetu sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
1. Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi (riil), yang meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan theologi.
2. Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
3. Logika mempejari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
4. Etika: mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
5. Estetika: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang mempunyai nilai seni (artistik).
6. Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode, diantaranya, metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .
Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah, maka Pancasila dapat dikatakan:
1. Sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan pengertian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
2. Sebagai Susunan kesatuan Organis
Pancasila pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (komprehensif integralistik). Kesatuan sila-sila dari Pancasila merupakan kesatuan organis yang pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakekat dasar ontologis manusia, sebagai pendukung dari isi dan inti sila-sila Pancasila, yakni berupa hakekat manusia monopluralis. Hakekat manusia monoprularistik, terdiri pertama, hakekat susunan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani), kedua: hakekat sifat kodrat manusia yang terdiri dari unsur individu dan sosial, ketiga: hakekat kedudukan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri sendiri, maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya mempunyai fungsinya masing-masing. Antara unsur jiwa dan raga, individu dan sosial serta antara makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan , kalau menyatu akan menjadi monodualistis, dialektis, sintesa paradoksal, tetapi kalau bertentangan akan menjadi dualistik kontradiktif. Pengertian Monodualistik, yaitu dua hal yang berbeda (jiwa-raga), tetapi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, Dialektis adalah kata sifat dari kata dialektika (Hegel) yang artinya yang terdiri dari tesa (pendapat) dan anti tesa (pendapat yang kontradiktif) yang kemudian menjadi sintesa (keatuan dari tesa dan anti tesa, Sintesa paradoksal pengertian sama dengan monodualistik. Sedang pengertian Dualistik konradktif adalah dua hal yang berbeda dan saling bertentangan dan saling mengalahkan, yang kalah akan tenggelam, sedang yang menang akan selalu nampak dalam prilaku, yang menurut orang awam disebut: karakter (kepribadaian).
3. Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis piramidal untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Secara ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil. Menurut Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono dalam bukunya Pancasila (Pendekatan
Secara Kefilsafatan) menyebutkan bahwa:
a. Hakekat Tuhan , antara lain adalah :
Ø Sebab pertama (causa prima)
Ø Maha Esa
Ø Asal mula dari segala sesuatu (jawa: sangkan paraning dumadi)
Ø Segala sesuatu yang ada tergantung kepada-Nya
Ø Sempurna dan Maha Kuasa, Maha rahim
Ø Tidak berubah, tidak terbatas, adanya mutlak
Ø Pencipta dan pengatur alam semesta
b. Hakekat Manusia adalah berdasarkan konsep Manusia Monopluralis Notonegoro, yang terjelma dalam Susunan kodrat, terdiri dari makhluk berjiwa dan makhluk beraga, sifat kodrat, terdiri makhluk individu dan makhluk sosial, dan Kedudukan kodrat, yang terdiri dari makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.
c. Hakekat Satu
Ø Tak dapat dibagi dan terpisahkan dari segala sesuatu yang lain
Ø Merupakan diri pribadi dalam arti mempunyai sifat, bentuk, susunan dan keadaan diri sendiri.
Ø Terpisah dengan hal lain yang mempunyai tempat dan ruang sendiri.
Contoh: - Ikrar Sumpah Pemuda (Satu bangsa, satu bahasa,satu tanah air)
d. Hakekat Rakyat
Ø Keseluruhan jumlah dari semua warga dalam Negara.
Ø Segala sesuatunya meliputi semua warga dan untuk seluruh warga.
Ø Adanya hak-hak serta kewajiban asasi, politis, ekonomi bagi setiap warga perseorangan dalam kaitannya dengan hakekat manusia dan negara.
e. Hakekat Adil
Ø Adanya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hidup kehidupan manusia.
Ø Wajib harus lebih diutamakan dari pada hak.
Ø Pemenuhan wajib dan hak itu meliputi:
1. Keadilan Distributif (Membagi), yakni keadilan yang diberikan pemerintah/negara kepada rakyat/warga negara.
Misal: Bunyi alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yakni Negara berkewajiban melidungi tumpah darah
2. Keadilan Legal (Keadilan Taat), yakni keadilan yang diberikan warga negara kepada pemerintah.
Misal: membayar pajak, bela negara.
3. Keadilan Komutatif (Keadilan Timbal Balik), yakni keadilan yang terjadi karena adanya hubungan antar sesama warga (individu) dengan warga (individu) yang lain.
Misal: Hubungan perkawinan, hubungan /perjanjian utang, piutang antar individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar